Sensitivitas Gender
Membicarakan
tentang gender memang tak pernah habisnya. Perbedaan pemahaman seseorang dalam
memaknai gender pun selalu mewarnai. Lantas bagaimana kita memahami gender?
Adanya
isu gender di Indonesia sudah menjadi isu yang tak asing lagi. Di indonesia pun
telah banyak UU yang pada dasarnya ada untuk melindungi perempuan. UU yang
mengatur tentang perempuan dan anak pun
telah banyak di Indonesia, diantaranya UU NO. 1 Th 1974 tentang perkawinan, UU
NO. 7 Th 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan dan masih banyak lagi. Akan tetapi, di
Indonesia masih banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan yang menjadikan
perempuan sebagai korban. Contoh saja, beberapa waktu lalu di Jakarta banyak
terjadi pemerkosaan di angkutan umum, kasus pelecehan terhadap perempuan di
Busway. Dengan masih maraknya kasus seperti ini kita dapat menyimpulkan
bahwasanya, meskipun telah banyak UU tentang perempuan, di Indonesia belum bisa
sepenuhnya melindungi perempuan.
.
Dalam memaknai gender yang dimaknai dengan kesetaraan, banyak yang berfikir
bahwasanya kesetaraan yang dimaksud adalah kedudukan yang sama antara laki-laki
dan perempuan. Padahal ada yang lebih penting dari itu, yakni keadaan dimana
perempuan tidak selalu menjadi korban, memikul beban ganda, serta berjalan
seimbang dalam kehidupannya.
Gender
seharusnya ditanamkan sejak dari keluarga. Perempuan tidak semata-mata
menjalankan peran sebagai seorang istri yang terkonstruk dalam budaya yang ada
selama ini. Akan tetapi dia berhak memilih apakah menjadi seorang ibu rumah
tangga sepenuhnya atau menjadi ibu rumah tangga dengan berkarier. Namun, jika
dipertimbangkan lagi perempuan yang menjadi seorang ibu rumah tangga dan
bekerja menjadikan ia memiliki beban ganda. Sebab, diluar ia harus bertanggung
jawab dengan pekerjaannya, dan ketika telah masuk kedalam rumah ia harus
menjadi ibu rumah tangga yang mengerjakan seluruh tanggung jawabnya di dalam
rumah.
Idealnya
suami dan istri harus bisa saling memahami keadaan dan peran dengan seimbang,
sesuai dengan kemampuan dan pilihannya masing-masing, tidak semata-mata
terkonstruk dengan budaya yang telah ada. Dengan hal ini diharapkan akan
menjadikan perempuan dan laki-laki dapat berjalan baik secara beriringan dengan
perannya tanpa paksaan, ataupun ketidakadilan yang dirasa oleh salah satu pihak
yang dapat menguranginya keharmonisan dalam suatu hubungan. Hal tersebut salah
satunya dapat disiasati dengan saling berkomitmen sebelum menikah.
Didapat dari
diskusi Ardiles
LPSAP
Kamis, 13
September 2012