Jumat, 28 September 2012


Sensitivitas Gender

            Membicarakan tentang gender memang tak pernah habisnya. Perbedaan pemahaman seseorang dalam memaknai gender pun selalu mewarnai. Lantas bagaimana kita memahami gender?
            Adanya isu gender di Indonesia sudah menjadi isu yang tak asing lagi. Di indonesia pun telah banyak UU yang pada dasarnya ada untuk melindungi perempuan. UU yang mengatur tentang  perempuan dan anak pun telah banyak di Indonesia, diantaranya UU NO. 1 Th 1974 tentang perkawinan, UU NO. 7 Th 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan masih banyak lagi. Akan tetapi, di Indonesia masih banyak ditemukan kasus-kasus kekerasan yang menjadikan perempuan sebagai korban. Contoh saja, beberapa waktu lalu di Jakarta banyak terjadi pemerkosaan di angkutan umum, kasus pelecehan terhadap perempuan di Busway. Dengan masih maraknya kasus seperti ini kita dapat menyimpulkan bahwasanya, meskipun telah banyak UU tentang perempuan, di Indonesia belum bisa sepenuhnya melindungi perempuan.
            . Dalam memaknai gender yang dimaknai dengan kesetaraan, banyak yang berfikir bahwasanya kesetaraan yang dimaksud adalah kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Padahal ada yang lebih penting dari itu, yakni keadaan dimana perempuan tidak selalu menjadi korban, memikul beban ganda, serta berjalan seimbang dalam kehidupannya.
            Gender seharusnya ditanamkan sejak dari keluarga. Perempuan tidak semata-mata menjalankan peran sebagai seorang istri yang terkonstruk dalam budaya yang ada selama ini. Akan tetapi dia berhak memilih apakah menjadi seorang ibu rumah tangga sepenuhnya atau menjadi ibu rumah tangga dengan berkarier. Namun, jika dipertimbangkan lagi perempuan yang menjadi seorang ibu rumah tangga dan bekerja menjadikan ia memiliki beban ganda. Sebab, diluar ia harus bertanggung jawab dengan pekerjaannya, dan ketika telah masuk kedalam rumah ia harus menjadi ibu rumah tangga yang mengerjakan seluruh tanggung jawabnya di dalam rumah.
            Idealnya suami dan istri harus bisa saling memahami keadaan dan peran dengan seimbang, sesuai dengan kemampuan dan pilihannya masing-masing, tidak semata-mata terkonstruk dengan budaya yang telah ada. Dengan hal ini diharapkan akan menjadikan perempuan dan laki-laki dapat berjalan baik secara beriringan dengan perannya tanpa paksaan, ataupun ketidakadilan yang dirasa oleh salah satu pihak yang dapat menguranginya keharmonisan dalam suatu hubungan. Hal tersebut salah satunya dapat disiasati dengan saling berkomitmen sebelum menikah.
Didapat dari diskusi Ardiles
LPSAP
Kamis, 13 September 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar